,

SLB Adalah: Jenis Sekolah Luar Biasa dan Cara Memilihnya untuk Anak

Ilustrasi artikel SLB adalah, jenis sekolah luar biasa dan cara memilihnya untuk anak

SLB adalah singkatan dari sekolah luar biasa, sebutan sehari-hari untuk satuan pendidikan khusus bagi anak dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, atau sosial, dari jenjang TK sampai SMA dan SMK. Bila Anda disarankan mempertimbangkan SLB, wajar bila muncul pertanyaan: untuk siapa, apa saja jenjangnya, apa arti SLB A, B, atau C, dan bagaimana mendaftar.

Artikel ini menjawabnya dari peraturan yang kami buka sendiri di JDIH BPK, terutama PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Gambaran umum anak berkebutuhan khusus ada di artikel ABK adalah.

SLB Adalah Apa Menurut Peraturan?

Peraturan yang kami buka tidak memakai singkatan SLB. Yang diatur adalah pendidikan khusus. UU 20/2003 Pasal 5 ayat (2) menyatakan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Penjelasan Pasal 15 menyebut pendidikan khusus diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus.

PP 17/2010 Pasal 130 ayat (2) menyebut pendidikan khusus dapat diselenggarakan melalui satuan pendidikan khusus, umum, kejuruan, dan/atau keagamaan. SLB adalah bentuk yang pertama. Menurut Pasal 129 ayat (2), tujuannya mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.

Jenjang SLB: TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB

PP 17/2010 Pasal 133 mengatur bentuk satuan pendidikan khusus formal untuk setiap jenjang. Penjelasannya menyebut sebutan lain yang sejenis dan sederajat.

Infografik jenjang SLB TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB menurut PP 17/2010
Jenjang satuan pendidikan khusus menurut PP 17/2010 Pasal 133 beserta Penjelasannya.
JenjangSatuan pendidikan khususSebutan lain menurut Penjelasan Pasal 133
PAUD formalTaman kanak-kanak luar biasa (TKLB)TK khusus, TK istimewa
Pendidikan dasarSekolah dasar luar biasa (SDLB)SD khusus, SD istimewa
Pendidikan dasarSekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB)SMP khusus, SMP istimewa
Pendidikan menengahSekolah menengah atas luar biasa (SMALB)SMA khusus, SMA istimewa
Pendidikan menengahSekolah menengah kejuruan luar biasa (SMKLB)SMK khusus, SMK istimewa

Pasal 133 ayat (4) membolehkan satuan pendidikan khusus terintegrasi antarjenjang dan/atau antarjenis kelainan, sehingga satu sekolah dapat melayani beberapa jenjang atau jenis kebutuhan sekaligus. Ayat (5) menambahkan bahwa pendidikan khusus juga dapat diselenggarakan di jalur nonformal.

SLB untuk Siapa? Jenis Peserta Didik dan Soal Kode A, B, C

PP 17/2010 Pasal 129 ayat (3) menyebut peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain, serta memiliki kelainan lain. Gabungan dua kelainan atau lebih disebut tunaganda (ayat 4).

Istilah tersebut berasal dari PP tahun 2010. UU 8/2016 yang lebih baru memakai empat ragam disabilitas: fisik, intelektual, mental, dan sensorik (Pasal 4 ayat 1). Pergeseran istilah ini dibahas di artikel disabilitas intelektual pada anak.

Bagaimana dengan kode huruf seperti SLB A, B, C, atau D? Kode itu tidak tercantum dalam PP 17/2010, Permendikdasmen 3/2025, Permendikbudristek 22/2023 dan 47/2023, UU 8/2016, maupun PP 72/1991 tentang Pendidikan Luar Biasa yang sudah dicabut. Karena tidak menemukan dasar resminya, kami tidak menerjemahkan tiap huruf; tanyakan ke sekolah jenis kebutuhan yang dilayaninya.

Soal ketersediaan, Pasal 131 ayat (1) menyebut pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit satu satuan pendidikan khusus untuk setiap jenis kelainan dan jenjang sebagai model. Pemerintah kabupaten/kota menetapkan paling sedikit satu sekolah umum dan satu sekolah kejuruan yang memberikan pendidikan khusus (ayat 2 dan 3).

Baca juga: ABK Adalah: Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus, Jenis, dan Terapinya

Apa yang Berbeda di SLB?

Dua standar nasional pendidikan memberi gambaran konkret. Pertama, jumlah murid per rombongan belajar menurut Permendikbudristek 47/2023 Pasal 8 ayat (2).

Infografik perbandingan jumlah murid per rombongan belajar dan prasarana di SLB dan sekolah umum
Perbedaan SLB dan sekolah umum menurut Permendikbudristek 47/2023 Pasal 8 dan 15, Permendikbudristek 22/2023 Pasal 24 dan 25, serta PP 17/2010 Pasal 130.
JenjangSLBSekolah umum
SDSDLB: paling banyak 5 muridSD/MI: paling banyak 28 murid
SMPSMPLB: paling banyak 8 muridSMP/MTs: paling banyak 32 murid
SMASMALB: paling banyak 8 muridSMA/MA/SMK/MAK: paling banyak 36 murid

Ayat (4) membolehkan pengecualian bila sekolah atau pendidik di suatu wilayah terbatas.

Kedua, ruang. Permendikbudristek 22/2023 Pasal 24 menyebut ruang pengembangan kekhususan, untuk mengembangkan kemampuan spesifik sesuai ragam disabilitas, dan ruang pengembangan keterampilan, untuk pelatihan yang mendukung kemandirian. Keduanya boleh berupa bagian dari ruang lain. Pasal 25 menyebut TKLB menyediakan ruang pengembangan kekhususan, sedangkan SDLB, SMPLB, dan SMALB menyediakan keduanya.

Soal pembelajaran, Permendikbudristek 47/2023 Pasal 15 ayat (4) menyatakan pendidikan khusus mempertimbangkan akomodasi yang layak berdasarkan ragam disabilitas dan ketersediaan tenaga ahli yang relevan.

SLB atau Sekolah Umum? Hak Anak Menurut UU 8/2016

UU 8/2016 Pasal 10 huruf a menyatakan penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Pasal 40 ayat (2) menyebut pendidikan bagi penyandang disabilitas diselenggarakan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. Ayat (3) mewajibkan pemerintah mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam wajib belajar 12 tahun, dan ayat (4) mewajibkan pemerintah daerah mengutamakan anak bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.

Jadi SLB dan sekolah umum sama-sama pilihan yang sah. Langkah untuk memilih:

  1. Mulai dari kebutuhan anak. Tanyakan kepada tenaga yang menangani anak: “Dukungan apa yang paling penting untuk anak saya di sekolah?”
  2. Tanyakan ke SLB. “Jenjang dan jenis kebutuhan apa saja yang dilayani di sini?”, “Berapa murid dalam satu rombongan belajar?”, dan “Apakah ada ruang pengembangan kekhususan?”
  3. Tanyakan ke sekolah umum. “Bagaimana sekolah menentukan akomodasi yang dibutuhkan anak?” dan “Apakah anak boleh didampingi pendamping kelas?”
  4. Pertimbangkan jarak. Pasal 40 ayat (4) meminta daerah mengutamakan sekolah yang dekat rumah.

Baca juga: Sekolah Inklusi: Hak Anak, Dasar Hukum, dan Unit Layanan Disabilitas

Baca juga: Shadow Teacher Adalah

Cara Mendaftar ke SLB

Permendikdasmen 3/2025 mengecualikan jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus (Pasal 7 ayat 2 huruf c). Syarat batas usia juga dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas dan calon murid pada satuan pendidikan khusus (Pasal 15 huruf a dan b). Tata cara pendaftaran ke SLB tidak dirinci di peraturan ini, jadi tanyakan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Bila Anda memilih sekolah umum, tersedia jalur afirmasi untuk calon murid penyandang disabilitas (Pasal 1 angka 21), dengan kuota bersama calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA (Pasal 30 ayat 3).

Dokumen yang disebut peraturan dan bisa Anda siapkan:

  • akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi (Pasal 14 ayat 1);
  • ijazah atau surat keterangan lulus jenjang sebelumnya untuk SMP dan SMA (Pasal 14 ayat 2);
  • untuk jalur afirmasi, kartu penyandang disabilitas dari kementerian bidang sosial atau surat keterangan dokter atau dokter spesialis (Pasal 19 ayat 2).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

SLB adalah singkatan dari apa?

SLB adalah singkatan dari sekolah luar biasa. PP 17/2010 Pasal 133 memakai nama seperti sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa untuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan.

SLB adalah sekolah untuk siapa?

Untuk peserta didik berkelainan. PP 17/2010 Pasal 129 ayat (3) dan (4) menyebut antara lain anak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, dan tunaganda.

Apa saja jenis SLB?

Menurut PP 17/2010 Pasal 133, satuan pendidikan khusus formal terdiri atas taman kanak-kanak luar biasa, SD luar biasa, SMP luar biasa, SMA luar biasa, dan SMK luar biasa. Satu sekolah boleh terintegrasi antarjenjang dan antarjenis kelainan (ayat 4).

Apa arti SLB A, B, C, dan D?

Kode huruf tersebut tidak tercantum dalam peraturan yang kami buka, termasuk PP 17/2010 dan PP 72/1991 yang sudah dicabut. PP 17/2010 Pasal 129 menggolongkan peserta didik berdasarkan jenis kelainan. Bila sekolah memakai kode huruf, tanyakan jenis kebutuhan yang dilayaninya.

Berapa jumlah murid dalam satu kelas SLB?

Permendikbudristek 47/2023 Pasal 8 ayat (2) menetapkan paling banyak 5 murid per rombongan belajar di SDLB serta paling banyak 8 murid di SMPLB dan SMALB. Pengecualian dimungkinkan bila sekolah atau pendidik di suatu wilayah terbatas (ayat 4).

Apakah anak berkebutuhan khusus harus sekolah di SLB?

Tidak harus. UU 8/2016 Pasal 10 huruf a dan Pasal 40 ayat (2) mengakui pendidikan inklusif dan khusus, dan PP 17/2010 Pasal 130 ayat (2) membolehkan pendidikan khusus di sekolah umum. Pilihan terbaik bergantung pada kebutuhan anak.

Kesimpulan

SLB adalah sekolah luar biasa, yaitu satuan pendidikan khusus yang menurut PP 17/2010 tersedia di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan boleh terintegrasi antarjenjang. Rombongan belajarnya lebih kecil dan tersedia ruang pengembangan kekhususan. Kode huruf A, B, C tidak kami temukan dalam peraturan yang berlaku. UU 8/2016 mengakui pendidikan inklusif dan khusus, sehingga SLB adalah salah satu pilihan, bukan satu-satunya.

Bila Anda ingin kebutuhan belajar anak dinilai lebih dulu, cari layanan lewat direktori klinik KlinikPlus atau baca panduan klinik tumbuh kembang anak.

Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau saran dari tenaga kesehatan yang menangani anak Anda.

Informasi peraturan dalam artikel ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum.

Referensi


Chat dengan kami