{"id":2624,"date":"2026-11-02T12:07:06","date_gmt":"2026-11-02T05:07:06","guid":{"rendered":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/?p=2624"},"modified":"2026-11-02T12:07:06","modified_gmt":"2026-11-02T05:07:06","slug":"akreditasi-klinik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/akreditasi-klinik\/","title":{"rendered":"Akreditasi Klinik: Kewajiban, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Akreditasi bukan hanya urusan rumah sakit dan puskesmas.<\/strong> Klinik juga wajib diakreditasi, termasuk klinik yang melayani tumbuh kembang anak, dan kewajibannya punya tenggat yang dihitung dari izin berusaha pertama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini merangkum ketentuan akreditasi klinik menurut peraturan yang berlaku: siapa yang wajib dan kapan, apa bedanya dengan perizinan, tahapan kegiatannya, berapa lama sertifikatnya berlaku, dan dokumen apa yang biasanya perlu disiapkan lebih dulu oleh klinik tumbuh kembang.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Siapa yang Wajib dan Kapan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 mengatur akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, serta tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi. Dua pasal awalnya langsung menjawab pertanyaan paling umum:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"854\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-1.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus berisi enam tenggat penting dalam akreditasi klinik menurut Permenkes 34 Tahun 2022\" class=\"wp-image-2626\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-1.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-1-300x214.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-1-1024x729.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-1-768x547.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">Tenggat akreditasi klinik yang perlu dicatat sejak hari pertama operasional.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pasal 3 ayat (1):<\/strong> setiap puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG <strong>wajib dilakukan akreditasi<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal 3 ayat (2):<\/strong> akreditasi dilakukan <strong>paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal 4:<\/strong> yang sudah terakreditasi <strong>wajib diakreditasi kembali secara berkala setiap 5 tahun<\/strong>.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artinya bagi klinik baru, hitungan waktunya dimulai bukan dari rencana, melainkan dari tanggal izin berusaha pertama. Ini layak dicatat sejak hari pertama operasional.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Beda Perizinan dan Akreditasi<\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Aspek<\/th><th>Perizinan berusaha<\/th><th>Akreditasi<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Pertanyaan yang dijawab<\/td><td>Apakah klinik boleh beroperasi<\/td><td>Apakah mutu pelayanannya memenuhi standar<\/td><\/tr><tr><td>Waktu<\/td><td>Sebelum mulai beroperasi<\/td><td>Paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak izin pertama<\/td><\/tr><tr><td>Siklus<\/td><td>Mengikuti ketentuan perizinan<\/td><td>Diulang setiap 5 tahun<\/td><\/tr><tr><td>Yang menilai<\/td><td>Pemerintah lewat sistem perizinan<\/td><td>Tim surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi<\/td><\/tr><tr><td>Hasil<\/td><td>Izin berusaha<\/td><td>Sertifikat akreditasi elektronik<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/syarat-mendirikan-klinik-tumbuh-kembang\/\">Syarat Mendirikan Klinik Tumbuh Kembang Anak: Izin, SDM, dan Ruangan<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tiga Tahap Kegiatan Akreditasi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 13 menyebut bahwa kegiatan akreditasi terdiri atas tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pascaakreditasi, dan ketiganya <strong>harus dilaksanakan secara berkesinambungan<\/strong> \u2014 bukan kegiatan sekali jadi menjelang survei.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"854\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-2.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus berisi enam kegiatan dalam tiga tahap akreditasi klinik\" class=\"wp-image-2627\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-2.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-2-300x214.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-2-1024x729.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-akreditasi-klinik-2-768x547.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">Kegiatan utama dalam tiga tahap akreditasi klinik.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">1. Persiapan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Pasal 14, kegiatan persiapan terdiri atas:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>pengisian penilaian mandiri (<em>self assessment<\/em>);<\/li>\n\n\n\n<li>penyusunan program peningkatan mutu;<\/li>\n\n\n\n<li>penetapan dan pengukuran indikator mutu;<\/li>\n\n\n\n<li>pelaporan insiden keselamatan pasien.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 15 menambahkan bahwa pimpinan fasilitas mengirimkan permohonan usulan survei kepada lembaga penyelenggara akreditasi <strong>melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">2. Pelaksanaan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 17 menyebut pelaksanaan akreditasi meliputi survei dan penetapan status akreditasi. Beberapa ketentuan yang berguna diketahui pengelola:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Survei adalah kegiatan mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian serta cara penerapan standar akreditasi, dilakukan oleh tim surveior dari lembaga penyelenggara (Pasal 18).<\/li>\n\n\n\n<li>Pelaksanaan survei dilakukan <strong>melalui kunjungan lapangan<\/strong>, dan selain itu dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 18).<\/li>\n\n\n\n<li>Tim surveior menyampaikan laporan hasil survei <strong>paling lama 2 hari kerja<\/strong> sejak survei selesai; lembaga penyelenggara memverifikasi dan menyampaikan rekomendasi <strong>paling lama 3 hari kerja<\/strong> sejak laporan diterima (Pasal 19).<\/li>\n\n\n\n<li>Rekomendasi penetapan status dapat berupa <strong>terakreditasi atau tidak terakreditasi<\/strong> (Pasal 19 ayat 5).<\/li>\n\n\n\n<li>Penetapan status dilakukan Direktur Jenderal melalui penerbitan <strong>sertifikat akreditasi elektronik<\/strong>, yang <strong>berlaku 5 tahun<\/strong> (Pasal 20).<\/li>\n\n\n\n<li>Fasilitas yang sudah mendapat status akreditasi <strong>dapat mencantumkan status itu di bawah atau di belakang namanya dengan huruf lebih kecil<\/strong> (Pasal 20 ayat 4).<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">3. Pascaakreditasi<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 22 menyebut bahwa kegiatan pascaakreditasi dilakukan setelah mendapatkan penetapan status, dengan membuat dan menyampaikan perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga penyelenggara akreditasi, dinas kesehatan kabupaten\/kota, dan dinas kesehatan provinsi, berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei. Dokumen ini kemudian dipakai sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kalau Hasilnya Tidak Terakreditasi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 21 mengatur jalan keluarnya: fasilitas yang dinyatakan tidak terakreditasi <strong>dapat dilakukan survei remedial<\/strong>, yang dilaksanakan dalam jangka waktu <strong>3 sampai 6 bulan<\/strong> sejak penetapan status oleh Direktur Jenderal, melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan survei dan penetapan status berlaku secara mutatis mutandis untuk survei remedial tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Jangan Terlambat Memperpanjang<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 25 menyebut bahwa fasilitas harus melakukan akreditasi kembali untuk perpanjangan <strong>sebelum masa berlaku status akreditasi berakhir<\/strong>, dan permohonan perpanjangan diajukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi <strong>paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktiknya, ini berarti pengingat internal sebaiknya dipasang jauh lebih awal dari tiga bulan \u2014 karena persiapan dokumen dan pengukuran indikator mutu tidak bisa dikerjakan dalam hitungan minggu.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Yang Perlu Disiapkan Klinik Tumbuh Kembang<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagian berikut adalah pengalaman operasional, bukan kutipan peraturan. Dokumen dan kebiasaan yang biasanya paling menentukan kesiapan sebuah klinik terapi anak:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Kebijakan dan SOP tertulis<\/strong> untuk kegiatan yang berulang: pendaftaran, penjadwalan, asesmen, pelaksanaan terapi, rujukan, dan penutupan program.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Rekam medis yang lengkap dan konsisten,<\/strong> termasuk catatan setiap sesi terapi dan dasar perubahan program.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Dokumen persetujuan orang tua<\/strong> untuk tindakan, penggunaan data, dan dokumentasi kegiatan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Indikator mutu yang benar-benar diukur,<\/strong> bukan hanya ditulis \u2014 misalnya ketepatan waktu mulai sesi atau kelengkapan pengisian rekam medis.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Mekanisme pelaporan insiden keselamatan pasien<\/strong> yang diketahui seluruh staf, termasuk kejadian nyaris cedera.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Bukti pemeliharaan sarana dan alat terapi,<\/strong> terutama alat gantung dan alat bermain yang menanggung beban.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Berkas kepegawaian dan kredensial tenaga<\/strong> yang mutakhir.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/sop-klinik-tumbuh-kembang\/\">SOP Klinik Tumbuh Kembang: Prosedur yang Perlu Ditulis Lebih Dulu<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dua di antaranya layak didahulukan: dokumentasi harian dan pengukuran indikator mutu. Keduanya disebut langsung dalam kegiatan persiapan akreditasi pada Pasal 14, dan keduanya sulit dikejar menjelang survei karena memerlukan rekaman dari periode sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/rekam-medis-elektronik-klinik\/\">Rekam Medis Elektronik untuk Klinik: Kewajiban, SATUSEHAT, dan Persiapannya<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan yang Sering Diajukan<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah klinik pratama wajib akreditasi?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 3 ayat (1) Permenkes 34\/2022 menyatakan setiap klinik wajib dilakukan akreditasi, tanpa membedakan pratama atau utama. Pasal 3 ayat (2) menambahkan bahwa akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Akreditasi klinik berapa tahun sekali?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 4 menyebut akreditasi kembali dilakukan secara berkala <strong>setiap 5 tahun<\/strong>, dan Pasal 20 ayat (3) menyebut sertifikat akreditasi elektronik berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Siapa yang melakukan survei akreditasi?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tim surveior dari lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri. Lembaga tersebut bertugas membantu Menteri melaksanakan survei akreditasi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri. Penetapan status akreditasinya sendiri dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi lembaga tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa yang terjadi bila klinik dinyatakan tidak terakreditasi?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 21 mengatur bahwa klinik tersebut dapat dilakukan survei remedial, yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan sejak penetapan status oleh Direktur Jenderal, melalui teknologi informasi dan komunikasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah survei dilakukan secara daring atau tatap muka?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 18 menyebut pelaksanaan survei dilakukan melalui kunjungan lapangan, dan selain itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Jadi kunjungan lapangan adalah bentuk dasarnya, dengan dukungan sistem daring pada bagian lain prosesnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah status akreditasi boleh dicantumkan di papan nama klinik?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 20 ayat (4) menyebut bahwa fasilitas yang telah mendapatkan status akreditasi dapat mencantumkan status akreditasi di bawah atau di belakang namanya, dengan huruf yang lebih kecil.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akreditasi klinik adalah kewajiban dengan tenggat yang jelas: paling lambat setelah beroperasi dua tahun sejak izin berusaha pertama, lalu diulang setiap lima tahun. Prosesnya terdiri atas persiapan, pelaksanaan survei dan penetapan status, serta kegiatan pascaakreditasi berupa perencanaan perbaikan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi klinik tumbuh kembang anak, pekerjaan terberatnya biasanya bukan survei itu sendiri, melainkan konsistensi dokumentasi dan pengukuran mutu sehari-hari. Membangun kebiasaan itu lebih awal membuat persiapan akreditasi jauh lebih ringan. Bila Anda sedang menata sistem pencatatan klinik, <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/sistem-manajemen-klinik-untuk-klinik-tumbuh-kembang-anak\/\">panduan sistem manajemen klinik<\/a> dapat menjadi titik awal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan teknis dan standar akreditasi dapat diperbarui; konfirmasikan ke dinas kesehatan kabupaten\/kota setempat sebelum mengambil keputusan.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Referensi<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi \u2014 Pasal 3, 4, 5, 6, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 25. <a href=\"https:\/\/www.peraturan.go.id\/files\/bn1207-2022.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Teks lengkap (PDF, Berita Negara No.1207\/2022)<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>Halaman detail peraturan di JDIH BPK. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/245554\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/245554<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Klinik \u2014 persyaratan administratif, termasuk dokumen peraturan internal berupa kebijakan dan\/atau SOP. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Download\/397784\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Teks lengkap (PDF, JDIH BPK)<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setiap klinik wajib diakreditasi paling lambat 2 tahun sejak izin pertama, lalu tiap 5 tahun. Ini tahapan, jangka waktu, dan dokumennya.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2625,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_kpb_share":true,"_kpb_message":"","footnotes":""},"categories":[13,3],"tags":[],"class_list":["post-2624","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-mutu-dokumentasi-klinis","category-manajemen-klinik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2624","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2624"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2624\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2628,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2624\/revisions\/2628"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2625"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2624"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2624"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2624"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}