{"id":2629,"date":"2026-11-02T12:08:56","date_gmt":"2026-11-02T05:08:56","guid":{"rendered":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/?p=2629"},"modified":"2026-11-02T12:08:56","modified_gmt":"2026-11-02T05:08:56","slug":"str-dan-sip-tenaga-terapi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/str-dan-sip-tenaga-terapi\/","title":{"rendered":"STR dan SIP Tenaga Terapi: Cara Memeriksa dan Mengelola Kredensial di Klinik"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Setiap klinik bertanggung jawab memastikan tenaga yang bekerja di dalamnya memiliki kredensial yang sah dan masih berlaku.<\/strong> Untuk klinik tumbuh kembang anak, ini berarti memahami dua dokumen yang sering tertukar: STR dan SIP.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keduanya bukan hal yang sama, syaratnya berbeda, dan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ada perubahan yang membuat banyak pengelola klinik salah menyimpulkan. Artikel ini merangkum bedanya, siapa yang menerbitkan, apa syaratnya, dan bagaimana mengelola berkas kredensial di klinik agar tidak kedaluwarsa tanpa sepengetahuan siapa pun.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">STR dan SIP: Dua Dokumen yang Berbeda<\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Aspek<\/th><th>STR (Surat Tanda Registrasi)<\/th><th>SIP (Surat Izin Praktik)<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Menjawab pertanyaan<\/td><td>Apakah orang ini terdaftar sebagai tenaga kesehatan<\/td><td>Apakah orang ini boleh berpraktik di tempat tertentu<\/td><\/tr><tr><td>Terikat tempat<\/td><td>Tidak<\/td><td>Ya \u2014 diajukan di kabupaten\/kota tempat praktik<\/td><\/tr><tr><td>Dipakai untuk apa<\/td><td>Menjadi lampiran saat mengajukan SIP<\/td><td>Menjadi dasar seseorang menjalankan praktik di fasilitas tersebut<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Inilah sumber kekeliruan yang paling sering terjadi: karena STR kini dapat berlaku seumur hidup, sebagian pengelola menyimpulkan bahwa urusan perizinan tenaga sudah selesai. Padahal <strong>SIP adalah dokumen tersendiri<\/strong>, terikat pada tempat praktik, dan tetap harus diurus.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"736\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-1.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus dua kolom yang membandingkan STR dan SIP tenaga kesehatan\" class=\"wp-image-2631\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-1.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-1-300x184.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-1-1024x628.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-1-768x471.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">STR menjawab status registrasi, SIP menjawab izin berpraktik di satu tempat.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Siapa yang Menerbitkan SIP dan Apa Syaratnya<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut penjelasan resmi Kementerian Kesehatan tentang tata cara perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, SIP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten\/kota melalui <strong>kepala dinas kesehatan kabupaten\/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu<\/strong>. Permohonan diajukan di kabupaten\/kota tempat praktik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Syarat lampirannya bergantung pada status STR pemohon:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>STR masih berlaku:<\/strong> melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>STR seumur hidup, lulus kurang dari lima tahun:<\/strong> melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>STR seumur hidup, tidak berpraktik lebih dari lima tahun:<\/strong> melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, <strong>dan bukti pemenuhan kompetensi<\/strong>, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan kementerian bersama kolegium atau penyelenggara pendidikan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Butir ketiga penting bagi klinik yang merekrut tenaga yang sempat lama tidak berpraktik \u2014 misalnya setelah cuti panjang atau pindah profesi sementara.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Ketentuan Peralihan yang Perlu Diketahui<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan Kemenkes yang sama menyebutkan bahwa <strong>SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai masa SIP berakhir<\/strong>. Permohonan SIP yang sudah melewati verifikasi dan memenuhi syarat diselesaikan dan berlaku sampai SIP berakhir, sementara permohonan yang masih pada tahap awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artinya dokumen lama tidak otomatis batal, tetapi juga tidak otomatis menjadi seumur hidup. Tanggal berakhirnya tetap perlu dicatat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/syarat-mendirikan-klinik-tumbuh-kembang\/\">Syarat Mendirikan Klinik Tumbuh Kembang Anak: Izin, SDM, dan Ruangan<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tenaga Apa Saja yang Perlu Dicek di Klinik Tumbuh Kembang<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebut kelompok tenaga keterapian fisik yang terdiri atas <strong>fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur<\/strong>. Tiga yang pertama adalah tenaga yang paling sering bekerja di klinik tumbuh kembang anak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktik pengelolaan klinik, berkas kredensial yang biasanya perlu ada mencakup tenaga berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>dokter penanggung jawab dan dokter lain yang berpraktik;<\/li>\n\n\n\n<li>fisioterapis, terapis okupasi, dan terapis wicara;<\/li>\n\n\n\n<li>psikolog klinis, bila klinik menyediakan layanan psikologi;<\/li>\n\n\n\n<li>perawat dan tenaga kesehatan lain sesuai layanan yang diberikan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tenaga non-kesehatan seperti admin dan pengasuh tidak memerlukan STR atau SIP, tetapi tetap perlu berkas kepegawaian yang rapi \u2014 termasuk uraian tugas yang jelas, agar batas kewenangan tidak kabur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/kpi-terapis-klinik-tumbuh-kembang\/\">KPI Terapis: Indikator Kinerja yang Adil dan Terukur untuk Klinik Tumbuh Kembang<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengelola Kredensial di Klinik<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagian ini adalah praktik pengelolaan, bukan kutipan peraturan. Yang biasanya berhasil mencegah masalah:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"854\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-2.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus berisi enam langkah mengelola berkas kredensial tenaga di klinik\" class=\"wp-image-2632\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-2.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-2-300x214.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-2-1024x729.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-str-dan-sip-tenaga-terapi-2-768x547.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">Enam kebiasaan yang mencegah dokumen kredensial kedaluwarsa diam-diam.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Satu berkas per tenaga,<\/strong> berisi salinan ijazah, STR, SIP, surat keterangan tempat praktik, kontrak kerja, dan uraian tugas.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Satu tabel pemantauan<\/strong> berisi nama, jenis tenaga, nomor dokumen, tanggal terbit, dan tanggal berakhir.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pengingat berjenjang<\/strong> pada 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan sebelum tanggal berakhir \u2014 bukan satu pengingat di akhir.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Verifikasi keaslian lewat kanal resmi,<\/strong> bukan hanya menerima salinan dari yang bersangkutan. Bila ragu, tanyakan prosedur verifikasi ke dinas kesehatan kabupaten\/kota.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Catat juga tenaga paruh waktu dan tenaga pengganti.<\/strong> Justru di sinilah berkas paling sering tidak lengkap.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Periksa ulang saat ada perubahan,<\/strong> misalnya terapis pindah cabang, menambah tempat praktik, atau kembali bekerja setelah cuti panjang.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berkas kredensial yang rapi juga mempermudah persiapan akreditasi, karena kelengkapan tenaga termasuk hal yang ditelusuri saat survei.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/akreditasi-klinik\/\">Akreditasi Klinik: Kewajiban, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Yang Sering Terlewat<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Menganggap STR seumur hidup berarti SIP tidak perlu diperbarui.<\/strong> Keduanya dokumen berbeda.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Lupa bahwa SIP terikat tempat praktik.<\/strong> Terapis yang pindah atau menambah tempat praktik perlu mengurusnya sesuai ketentuan di kabupaten\/kota tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Menyimpan berkas hanya di map fisik<\/strong> tanpa tabel tanggal berakhir, sehingga tidak ada yang tahu kapan sesuatu kedaluwarsa.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Tidak mendokumentasikan tenaga pengganti<\/strong> saat terapis tetap berhalangan hadir.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/terapis-berhalangan-hadir-sop-mencari-pengganti-dan-menginformasikan-orang-tua\/\">Terapis Berhalangan Hadir: SOP Mencari Pengganti dan Menginformasikan Orang Tua<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan yang Sering Diajukan<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa beda STR dan SIP?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">STR adalah bukti registrasi tenaga kesehatan dan menjadi lampiran saat mengajukan SIP. SIP adalah izin untuk berpraktik, diajukan di kabupaten\/kota tempat praktik dan diterbitkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten\/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah STR sekarang berlaku seumur hidup?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan resmi Kemenkes tentang perizinan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebut adanya STR yang berlaku seumur hidup, dan juga STR yang berlaku sampai masa berlakunya habis. Karena situasinya berbeda antar tenaga, yang paling aman bagi klinik adalah mencatat status dan tanggal pada masing-masing dokumen, bukan menyamaratakan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa syarat mengurus SIP bagi tenaga yang lama tidak berpraktik?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk pemilik STR seumur hidup yang tidak berpraktik lebih dari lima tahun, Kemenkes menyebut syaratnya adalah STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan kementerian bersama kolegium atau penyelenggara pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah SIP lama masih berlaku?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kemenkes menyebut bahwa SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai masa SIP berakhir. Jadi dokumen lama tidak otomatis batal, tetapi tanggal berakhirnya tetap perlu dipantau.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana cara memverifikasi keaslian STR seorang pelamar?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jangan hanya menerima salinan. Mintalah dokumen aslinya untuk dicocokkan, dan bila ragu, tanyakan prosedur verifikasi yang berlaku kepada dinas kesehatan kabupaten\/kota setempat. Artikel ini sengaja tidak mencantumkan alamat portal verifikasi karena kanal resminya dapat berubah.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah psikolog klinis juga perlu SIP?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tenaga kesehatan yang berpraktik memerlukan izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku bagi profesinya. Karena rincian untuk tiap profesi dapat berbeda dan dapat berubah, konfirmasikan ke dinas kesehatan kabupaten\/kota atau organisasi profesi yang bersangkutan sebelum menetapkan kebijakan internal klinik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">STR dan SIP adalah dua dokumen yang berbeda: STR menjawab status registrasi, SIP menjawab izin berpraktik di tempat tertentu. SIP diterbitkan pemerintah kabupaten\/kota, syarat lampirannya bergantung pada status STR, dan SIP yang sudah terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi klinik tumbuh kembang, pekerjaan utamanya bukan menghafal ketentuan, melainkan membangun kebiasaan sederhana: satu berkas per tenaga, satu tabel tanggal berakhir, dan pengingat berjenjang. Bila Anda sedang merapikan administrasi klinik secara menyeluruh, <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/sistem-manajemen-klinik-untuk-klinik-tumbuh-kembang-anak\/\">panduan sistem manajemen klinik<\/a> dapat membantu menyusun urutannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan dapat berubah; konfirmasikan ke dinas kesehatan kabupaten\/kota atau organisasi profesi terkait sebelum mengambil keputusan.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Referensi<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Kementerian Kesehatan \u2014 Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam UU No 17 Tahun 2023 (terbit 17 Januari 2024): penerbit SIP, syarat lampiran menurut status STR, bukti pemenuhan kompetensi, serta ketentuan peralihan SIP yang sudah terbit. <a href=\"https:\/\/www.kemkes.go.id\/id\/tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-dalam-uu-no-17-tahun-2023\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.kemkes.go.id\/id\/tata-cara-penyelenggaraan-perizinan-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-dalam-uu-no-17-tahun-2023<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan \u2014 kelompok tenaga keterapian fisik yang terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/258028\/uu-no-17-tahun-2023\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/258028\/uu-no-17-tahun-2023<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Klinik \u2014 ketentuan ketenagaan dan persyaratan administratif klinik. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Download\/397784\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Teks lengkap (PDF, JDIH BPK)<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>STR dan SIP bukan dokumen yang sama. Ini bedanya, siapa yang menerbitkan SIP, syaratnya, dan cara klinik mengelola berkas kredensial.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2630,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_kpb_share":true,"_kpb_message":"","footnotes":""},"categories":[12,3],"tags":[],"class_list":["post-2629","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sdm-manajemen-terapis","category-manajemen-klinik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2629","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2629"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2629\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2633,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2629\/revisions\/2633"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}