{"id":2634,"date":"2026-11-02T12:10:54","date_gmt":"2026-11-02T05:10:54","guid":{"rendered":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/?p=2634"},"modified":"2026-11-02T12:10:54","modified_gmt":"2026-11-02T05:10:54","slug":"daftar-satusehat-klinik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/daftar-satusehat-klinik\/","title":{"rendered":"Mendaftarkan Klinik ke SATUSEHAT: Dasar Hukum, Prasyarat, dan Alurnya"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mendaftarkan klinik ke SATUSEHAT bukan sekadar membuat akun.<\/strong> Prosesnya menentukan jalur mana yang dipakai klinik untuk rekam medis elektroniknya, dan berujung pada kredensial teknis yang dipakai sistem klinik untuk bertukar data dengan platform milik Kementerian Kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artikel ini merangkum dasar hukumnya, dua jalur yang tersedia, lima langkah registrasi menurut panduan resmi, apa yang harus diperhatikan bila klinik memakai sistem dari vendor, dan apa yang perlu dikerjakan setelah terhubung.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dasar Hukumnya<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur tiga hal yang langsung berkaitan dengan klinik:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Pasal 3 ayat (1):<\/strong> setiap fasilitas pelayanan kesehatan <strong>wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik<\/strong>. Ayat (2) menyebut klinik secara eksplisit sebagai salah satu fasilitas yang dimaksud, bersama tempat praktik mandiri, puskesmas, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, dan balai.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal 21:<\/strong> rekam medis elektronik yang disimpan fasilitas pelayanan kesehatan <strong>harus terhubung atau terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pasal 45:<\/strong> seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai ketentuan peraturan ini <strong>paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023<\/strong>.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan kata lain, menghubungkan sistem klinik ke platform tersebut bukan fitur tambahan, melainkan bagian dari kewajiban yang tenggatnya sudah lewat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/rekam-medis-elektronik-klinik\/\">Rekam Medis Elektronik untuk Klinik: Kewajiban, SATUSEHAT, dan Persiapannya<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dua Jalur yang Tersedia<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Panduan registrasi resmi SATUSEHAT Platform menyatakan bahwa langkah pertama bagi fasilitas pelayanan kesehatan adalah <strong>menentukan sistem rekam medis elektronik yang dipakai<\/strong>, dengan dua pilihan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Sistem RME mitra<\/strong> \u2014 klinik memakai sistem yang disediakan penyedia yang sudah terdaftar sebagai mitra.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Sistem RME mandiri<\/strong> \u2014 klinik mengembangkan atau mengelola sistemnya sendiri.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pilihan ini menentukan langkah registrasi berikutnya, jadi sebaiknya diputuskan lebih dulu bersama pihak yang akan menangani sisi teknisnya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Lima Langkah Registrasi Menurut Panduan Resmi<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Panduan registrasi SATUSEHAT Platform menyebut bahwa langkah-langkah berikut <strong>wajib dilakukan fasyankes agar terdaftar dan terkoneksi<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"854\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-1.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus berisi lima langkah registrasi fasyankes ke SATUSEHAT Platform\" class=\"wp-image-2636\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-1.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-1-300x214.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-1-1024x729.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-1-768x547.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">Lima langkah registrasi fasyankes menurut panduan resmi SATUSEHAT Platform.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Menentukan sistem RME<\/strong> \u2014 memilih antara sistem RME mitra atau sistem RME mandiri.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Registrasi sistem RME<\/strong> \u2014 dijalankan sesuai pilihan pada langkah pertama.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Pemutakhiran data sistem RME<\/strong> \u2014 mencakup pembaruan data sistem RME dan pembaruan data kontak SATUSEHAT.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Aktivasi akun SATUSEHAT<\/strong> \u2014 akun diaktifkan dan kata sandi dibuat.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kode akses API<\/strong> \u2014 untuk memperoleh <strong>Organization ID, Client ID, dan Client Secret<\/strong>.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tiga kredensial pada langkah terakhir itulah yang dipakai sistem klinik untuk bertukar data dengan platform. Perlakukan ketiganya seperti kunci: hanya diberikan kepada pihak yang memang menangani integrasi, dan dicatat siapa saja yang memegangnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Panduan resmi memuat langkah rincinya pada halaman turunan masing-masing. Karena tata letak dokumentasi ini berubah dari waktu ke waktu, sebaiknya rincian teknis selalu dibaca langsung dari dokumentasi resmi pada saat Anda mengerjakannya, bukan dari tulisan ulang pihak ketiga \u2014 termasuk artikel ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Bila Klinik Memakai Sistem dari Vendor<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagian ini diatur cukup rinci, dan isinya dapat langsung dipakai sebagai daftar periksa saat memilih atau mengevaluasi vendor. Pasal 22 Permenkes 24\/2022 menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1200\" height=\"854\" src=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-2.jpg\" alt=\"Infografik KlinikPlus berisi lima hal yang wajib ditanyakan klinik kepada vendor sistem rekam medis elektronik\" class=\"wp-image-2637\" srcset=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-2.jpg 1200w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-2-300x214.jpg 300w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-2-1024x729.jpg 1024w, https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/infografik-daftar-satusehat-klinik-2-768x547.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption class=\"wp-element-caption\">Daftar periksa vendor RME yang diturunkan dari Pasal 22 Permenkes 24\/2022.<\/figcaption><\/figure>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Bila ada keterbatasan sumber daya, penyimpanan rekam medis elektronik <strong>dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut <strong>harus mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan data dan informasi di Kementerian Kesehatan<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li>Penyelenggara Sistem Elektronik <strong>dilarang membuka, mengambil, memanipulasi, merusak, memanfaatkan data, dan hal lain yang merugikan<\/strong> fasilitas pelayanan kesehatan.<\/li>\n\n\n\n<li>Ketentuan larangan itu <strong>dituangkan dalam pakta integritas atau perjanjian kerahasiaan yang dilampirkan pada saat melakukan perjanjian kerja sama<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li>Fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama <strong>harus memperoleh akses yang tidak terbatas terhadap data rekam medis elektronik yang disimpan<\/strong>.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lima butir itu bisa langsung diubah menjadi pertanyaan saat memilih atau mengevaluasi vendor: di mana data disimpan, apakah ada rekomendasi dari unit kerja Kemenkes, apakah pakta integritas atau perjanjian kerahasiaan dilampirkan, dan apakah klinik benar-benar bisa mengakses seluruh datanya kapan saja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/aplikasi-klinik-terbaik-untuk-klinik-terapi-anak-b2b\/\">Aplikasi Klinik Terbaik untuk Klinik Terapi Anak<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagian berikut adalah pengalaman operasional, bukan kutipan panduan resmi:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Data identitas klinik yang konsisten<\/strong> dengan dokumen perizinan \u2014 nama, alamat, dan kode fasilitas kesehatan bila sudah ada.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Satu penanggung jawab yang jelas<\/strong> untuk proses ini, beserta penggantinya.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Alamat email resmi klinik<\/strong>, bukan email pribadi staf yang bisa hilang saat yang bersangkutan keluar.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kesepakatan dengan vendor<\/strong> tentang siapa mengerjakan bagian mana, dan apa yang akan dilaporkan kepada klinik.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Kesiapan data di sistem yang berjalan<\/strong> \u2014 data pasien yang rapi jauh lebih mudah diintegrasikan daripada data yang masih berantakan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Catatan internal<\/strong> berisi tanggal setiap langkah dan siapa yang mengerjakannya, berguna saat ada pertanyaan dari dinas kesehatan maupun saat akreditasi.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/migrasi-data-klinik-pindah-dari-excel-tanpa-kacau\/\">Migrasi Data Klinik: Pindah dari Excel Tanpa Kacau<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Setelah Terhubung, Pekerjaannya Belum Selesai<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 23 Permenkes 24\/2022 mengatur penjaminan mutu rekam medis elektronik. Penjaminan mutu dilakukan <strong>secara internal oleh fasilitas pelayanan kesehatan<\/strong>, berupa audit mutu rekam medis elektronik yang dilakukan berkala oleh <strong>tim reviu rekam medis yang dibentuk pimpinan fasilitas<\/strong>. Selain itu, pemerintah dapat melakukan audit mutu sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi klinik, ini berarti registrasi hanyalah awal. Yang dinilai berikutnya adalah apakah rekam medisnya benar-benar terisi, konsisten, dan diperiksa secara berkala.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"kp-baca-juga wp-block-paragraph\"><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/akreditasi-klinik\/\">Akreditasi Klinik: Kewajiban, Tahapan, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan yang Sering Diajukan<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah klinik wajib terhubung ke SATUSEHAT?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 3 ayat (1) Permenkes 24\/2022 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik, dan klinik disebut dalam ayat (2). Pasal 21 menyatakan rekam medis elektronik yang disimpan harus terhubung atau terinteroperabilitas dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa saja langkah registrasinya?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut panduan registrasi resmi SATUSEHAT Platform: menentukan sistem RME (mitra atau mandiri), registrasi sistem RME, pemutakhiran data sistem RME dan data kontak SATUSEHAT, aktivasi akun SATUSEHAT, lalu memperoleh kode akses API berupa Organization ID, Client ID, dan Client Secret.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa itu Organization ID, Client ID, dan Client Secret?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketiganya adalah kredensial teknis yang disebut dalam panduan resmi sebagai hasil dari langkah kode akses API. Sistem klinik memakainya untuk bertukar data dengan platform. Karena sifatnya seperti kunci, pembagiannya perlu dibatasi dan dicatat.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Klinik kami memakai aplikasi dari vendor. Apa yang perlu diperiksa?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 22 memberi daftar yang jelas: penyimpanan data berada di dalam negeri, penyelenggara sistem elektronik memiliki rekomendasi dari unit kerja Kemenkes di bidang pengelolaan data dan informasi, ada pakta integritas atau perjanjian kerahasiaan yang dilampirkan pada perjanjian kerja sama, dan klinik memperoleh akses yang tidak terbatas terhadap data rekam medis elektronik yang disimpan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Berapa lama proses registrasinya?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kami tidak mencantumkan perkiraan waktu, karena panduan resmi yang kami buka tidak menyebutkan jangka waktu baku dan prosesnya bergantung pada jalur yang dipilih serta kesiapan data klinik. Tanyakan perkiraan waktu kepada vendor Anda, dan untuk hal yang bersifat administratif tanyakan ke dinas kesehatan kabupaten\/kota.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah ada sanksi bila belum terhubung?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif diatur dalam dokumen tersendiri yang tidak kami buka pada saat penulisan, sehingga artikel ini tidak mengutipnya. Konfirmasikan status kepatuhan klinik Anda ke dinas kesehatan kabupaten\/kota.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menghubungkan klinik ke SATUSEHAT berangkat dari kewajiban menyelenggarakan rekam medis elektronik dan kewajiban interoperabilitas yang diatur Permenkes 24\/2022. Alur registrasinya terdiri atas lima langkah, dimulai dari menentukan apakah klinik memakai sistem RME mitra atau mandiri, dan berakhir pada kredensial teknis berupa Organization ID, Client ID, dan Client Secret.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bila klinik memakai sistem dari vendor, Pasal 22 memberi daftar pemeriksaan yang sangat praktis \u2014 mulai dari lokasi penyimpanan data sampai hak akses klinik atas datanya sendiri. Dan setelah terhubung, pekerjaan berikutnya adalah memastikan rekam medisnya benar-benar terisi dan diaudit secara berkala.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan teknis serta tata letak dokumentasi SATUSEHAT dapat berubah; baca dokumentasi resmi pada saat pengerjaan dan konfirmasikan hal administratif ke dinas kesehatan kabupaten\/kota.<\/em><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Referensi<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis \u2014 Pasal 3 (kewajiban dan daftar fasilitas), Pasal 21 (interoperabilitas dengan platform Kemenkes), Pasal 22 (kerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik), Pasal 23 (penjaminan mutu dan tim reviu rekam medis), dan Pasal 45 (tenggat 31 Desember 2023). <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Download\/301563\/Permenkes%20Nomor%2024%20Tahun%202022.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Teks lengkap (PDF, JDIH BPK)<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>Halaman detail Permenkes 24\/2022 di JDIH BPK. <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/245544\/permenkes-no-24-tahun-2022\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/245544\/permenkes-no-24-tahun-2022<\/a><\/li>\n\n\n\n<li>SATUSEHAT Platform \u2014 Panduan Registrasi (dokumentasi resmi Kementerian Kesehatan): lima langkah wajib fasyankes, pilihan sistem RME mitra atau mandiri, aktivasi akun, serta Organization ID, Client ID, dan Client Secret. <a href=\"https:\/\/satusehat.kemkes.go.id\/platform\/docs\/id\/registration-guide\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/satusehat.kemkes.go.id\/platform\/docs\/id\/registration-guide<\/a><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dasar hukum, dua jalur sistem RME, lima langkah registrasi SATUSEHAT, dan daftar periksa untuk klinik yang memakai aplikasi dari vendor.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2635,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_kpb_share":true,"_kpb_message":"","footnotes":""},"categories":[16,7],"tags":[],"class_list":["post-2634","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-rekam-medis-elektronik-regulasi","category-software-digitalisasi-klinik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2634"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2638,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2634\/revisions\/2638"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2635"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikplus.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}