,

Syarat Mendirikan Klinik Tumbuh Kembang Anak: Izin, SDM, dan Ruangan

Kartu artikel KlinikPlus berjudul Syarat Mendirikan Klinik Tumbuh Kembang Anak

Syarat mendirikan klinik tumbuh kembang anak dimulai dari satu keputusan yang sering dilewati: apakah layanan Anda akan berbadan “klinik” secara hukum, atau berjalan sebagai praktik tenaga kesehatan dan pusat layanan dengan bentuk perizinan lain. Pilihan ini menentukan seluruh daftar persyaratan setelahnya.

Artikel ini merangkum persyaratan klinik pratama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 — peraturan yang berlaku sejak 3 Oktober 2025 dan mencabut standar kegiatan usaha pada Permenkes 14/2021, 8/2022, dan 17/2024. Isinya mencakup bentuk usaha, lokasi, bangunan, tenaga minimal, struktur organisasi, dokumen yang diunggah, serta kewajiban akreditasi. Di bagian akhir kami bahas sisi operasional yang khas untuk klinik tumbuh kembang anak.

Satu catatan penting: artikel ini bukan nasihat hukum. Sebelum mengambil keputusan, konfirmasikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota Anda, karena penilaian kesesuaian dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Langkah Nol: Menentukan Bentuk Layanan

Dalam Permenkes 11/2025, Klinik Pratama didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, sedangkan Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan spesialistik. Keduanya memiliki standar kegiatan usaha tersendiri dengan KBLI 86104 untuk klinik pemerintah dan 86105 untuk klinik swasta.

Banyak pusat layanan tumbuh kembang anak di Indonesia menjalankan layanan terapi — wicara, okupasi, fisioterapi — yang diberikan tenaga keterapian fisik, bukan layanan medik dasar oleh dokter. Karena persyaratan klinik mewajibkan tenaga medis, bentuk badan dan jenis perizinan yang paling sesuai untuk model layanan Anda perlu dipastikan lebih dulu bersama dinas kesehatan setempat. Jangan membalik urutannya: menyewa tempat lebih dulu, lalu menyesuaikan izin, adalah sumber masalah yang paling sering terjadi.

Bentuk Usaha

  • Klinik Pratama Swasta berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
  • Klinik Pratama Swasta dengan pelayanan rawat inap harus berbentuk badan usaha.
  • Klinik Pratama Swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
  • Pelayanan rawat inap di klinik diberikan paling lama 5 hari; bila pasien memerlukan lebih dari itu, klinik merujuk ke fasilitas yang sesuai indikasi medis.

Persyaratan Lokasi dan Bangunan

Permenkes 11/2025 mengatur sarana dan prasarana secara cukup rinci. Beberapa yang paling berdampak pada pemilihan tempat:

Infografik KlinikPlus berisi enam syarat lokasi dan bangunan klinik pratama menurut Permenkes 11 tahun 2025
Enam syarat lokasi dan bangunan klinik pratama menurut Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
  • Lokasi aman. Tidak berada di tepi lereng, dekat kaki gunung yang rawan longsor, dekat badan air yang dapat mengikis fondasi, dekat jalur patahan aktif, rawan tsunami, rawan banjir, maupun di area SUTT dan SUTET.
  • Akses. Mudah diakses paling sedikit oleh satu unit kendaraan roda empat, dengan jalur dari jalan umum ke pintu masuk yang aman, rata, tidak licin, dan bebas halangan.
  • Ramp dan pemandu. Bila ada perbedaan ketinggian, perlu ramp dengan kemiringan maksimal 1:12 dan handrail di kedua sisi, serta jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra berupa ubin pengarah dan ubin peringatan dengan warna kontras.
  • Parkir dan keamanan. Lokasi harus memungkinkan tempat parkir yang memadai, dan berada di daerah aman dengan fasilitas keamanan paling sedikit berupa pagar.
  • Bangunan permanen. Struktur kuat dan stabil, komponen serta material layak sesuai kebutuhan pelayanan.
  • Boleh menyatu dengan bangunan lain seperti rumah toko, apartemen, rumah susun, atau pusat perbelanjaan — dengan syarat pintu masuk klinik terpisah dari pintu masuk ruangan lain, dan ruangan klinik tidak boleh bergabung dengan ruangan yang bukan bagian klinik.
  • Bila bergabung dengan apotek, laboratorium medis, atau optik: masing-masing harus memiliki perizinan berusaha sendiri, struktur organisasi dan SDM yang terpisah, serta ruangan, prasarana, dan peralatan terpisah — kecuali yang bersifat umum seperti ruang pendaftaran, ruang tunggu, toilet, atau ruang laktasi yang dapat digunakan bersama.
  • Aksesibilitas. Bangunan harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, serta lanjut usia.

Papan nama

Peraturan ini juga mengatur papan nama: dipasang di tempat yang terlihat jelas, berukuran minimal 1 meter persegi, dasar putih dengan huruf hitam, dan paling sedikit mencantumkan kata “Klinik Pratama”, nama klinik, nomor sertifikat standar beserta tanggal terbitnya, dan alamat klinik. Nama dan jadwal praktik tenaga medis wajib dicantumkan di dalam ruangan klinik dan mudah dilihat.

Penamaan klinik harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, serta etika. Penyebutan kekhususan pada nama klinik diatur untuk layanan tertentu, yaitu kesehatan gigi dan mulut, khitan, atau estetika berdasarkan kewenangan tambahan.

Tenaga Minimal yang Wajib Ada

Untuk Klinik Pratama, Permenkes 11/2025 menetapkan sumber daya manusia kesehatan paling sedikit:

KategoriKetentuan paling sedikit
Tenaga medis2 dokter; atau 2 dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer; atau 1 dokter dan 1 dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer; atau 2 dokter gigi untuk klinik yang hanya melayani kesehatan gigi dan mulut
Tenaga kesehatan1 tenaga keperawatan (atau 1 terapis gigi dan mulut untuk klinik pelayanan gigi dan mulut)
Tenaga pendukungSesuai kebutuhan operasional: administrasi, pekarya, satpam, dan lain-lain
Bila ada rawat inapDitambah apoteker, tenaga gizi, dan tenaga teknologi laboratorium medik
Bila ada pelayanan persalinanDitambah tenaga bidan; penanggung jawab pelayanan persalinan adalah bidan profesi

Ketentuan penting lainnya: jumlah dan kualifikasi tenaga disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja serta kebutuhan dan kemampuan pelayanan klinik. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di klinik harus memiliki SIP di klinik tersebut. Tenaga medis yang memberi pelayanan dengan kewenangan tambahan harus memiliki Surat Keterangan Kompetensi Tambahan.

Struktur Organisasi

  • Struktur paling sedikit terdiri atas kepala klinik, penanggung jawab pelayanan, dan penanggung jawab operasional.
  • Kepala klinik merupakan pemimpin tertinggi dan harus tenaga medis.
  • Penanggung jawab pelayanan juga harus tenaga medis.
  • Penanggung jawab operasional dapat berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga pendukung.
  • Kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan; kepala klinik juga dapat merangkap sebagai penanggung jawab pelayanan.
  • Kepala klinik hanya dapat bertanggung jawab untuk satu klinik, dan kepala klinik serta penanggung jawab pelayanan harus Warga Negara Indonesia.

Dokumen yang Diunggah Saat Mengajukan Izin

  1. Salinan dokumen legalitas pelaku usaha.
  2. Dokumen profil klinik: nama dan alamat lengkap, visi dan misi, struktur organisasi, jenis layanan, jumlah dan kualifikasi tenaga, denah bangunan dan ruangan dengan skala ukur, peta lokasi, serta foto tampilan bangunan dan semua ruangan.
  3. Surat penunjukan dokter penanggung jawab klinik dari pemilik klinik.
  4. Dokumen self assessment klinik, paling sedikit memuat informasi klinik, waktu pelayanan, rincian pelayanan, dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, serta peralatan.
  5. Dokumen peraturan internal klinik berupa kebijakan dan/atau SOP penyelenggaraan klinik.
  6. Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha klinik.
  7. Daftar obat dan bahan medis habis pakai.
  8. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  9. Untuk klinik baru atau tenaga baru: STR yang masih berlaku, Surat Keterangan Kompetensi Tambahan bila relevan, surat penugasan atau kontrak kerja, serta surat pernyataan komitmen mengurus SIP setelah izin klinik terbit.
  10. Dokumen IMTA bila mempekerjakan warga negara asing.
  11. Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3.

Proses dan Waktu Penerbitan Izin

Perizinan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan dokumen perizinan berupa NIB dan sertifikat standar. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi administrasi atau dokumen di sistem OSS, dan dapat melibatkan dinas kesehatan daerah provinsi, organisasi profesi, serta asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Permenkes 11/2025 menetapkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha klinik paling lama 25 hari.

Infografik KlinikPlus berisi enam dokumen perizinan klinik yang sering terlambat disiapkan
Enam dokumen perizinan klinik yang paling sering terlambat disiapkan calon pemilik klinik.

Perubahan tertentu — misalnya perubahan dari klinik utama menjadi klinik pratama atau sebaliknya, serta perubahan dari rawat inap menjadi rawat jalan atau sebaliknya — harus diajukan melalui OSS untuk memperoleh perizinan baru, dengan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan. Perubahan nama penanggung jawab, nama tenaga medis yang berpraktik, atau nama pemilik dilaporkan melalui OSS untuk perubahan data, dan perubahan tersebut juga dilaporkan ke Kementerian Kesehatan serta dinas kesehatan kabupaten/kota.

Yang Khas untuk Klinik Tumbuh Kembang Anak

Di luar daftar persyaratan formal, ada beberapa hal operasional yang spesifik untuk layanan anak dan sering terlambat dipikirkan.

  • Ruang terapi dan kapasitas sesi. Jumlah ruang menentukan berapa sesi bisa berjalan bersamaan, dan itulah yang menentukan kapasitas pendapatan sekaligus panjang daftar tunggu.
  • Jadwal terapis. Terapis anak sering bekerja paruh waktu di beberapa tempat, sehingga penjadwalan menjadi pekerjaan harian yang nyata, bukan urusan sekali susun.
  • Ruang tunggu untuk anak dan pengasuh. Satu anak biasanya datang bersama satu sampai dua pendamping, sehingga kebutuhan ruang tunggu lebih besar daripada klinik umum dengan jumlah pasien yang sama.
  • Dokumentasi asesmen dan program terapi. Laporan asesmen, target program, dan catatan tiap sesi adalah inti layanan tumbuh kembang — dan juga yang paling sering diminta orang tua serta sekolah.
  • Persetujuan orang tua. Terutama untuk layanan, dokumentasi foto atau video kegiatan, dan penggunaan data anak.
  • Rekam medis elektronik. Penyelenggaraan rekam medis elektronik adalah kewajiban tersendiri bagi fasilitas pelayanan kesehatan, jadi masukkan ke rencana sejak awal, bukan setelah klinik berjalan.

Baca juga: Ruang Terapi dan Kapasitas Sesi Bersamaan: Cara Menghitung dan Mengaturnya

Baca juga: Rekam Medis Elektronik untuk Klinik: Kewajiban, SATUSEHAT, dan Persiapannya

Urutan Praktis Sebelum Menyewa Tempat

  1. Konsultasi ke dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai bentuk layanan dan jenis perizinan yang sesuai dengan model layanan Anda.
  2. Tentukan bentuk usaha: perseorangan atau badan usaha, dan apakah akan ada rawat inap.
  3. Rekrut atau pastikan kesediaan dokter penanggung jawab dan tenaga kesehatan sesuai ketentuan minimal, termasuk kesiapan mengurus SIP di klinik Anda.
  4. Survei lokasi dengan membawa daftar persyaratan lokasi dan bangunan di atas, termasuk akses kendaraan, ramp, dan kemungkinan pintu masuk terpisah bila menyatu dengan bangunan lain.
  5. Siapkan denah berskala, peta lokasi, dan foto semua ruangan untuk dokumen profil klinik.
  6. Susun SOP dan peraturan internal klinik.
  7. Siapkan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3 dan dokumen lingkungan.
  8. Ajukan melalui OSS, lalu siapkan diri untuk penilaian kesesuaian.
  9. Rencanakan akreditasi sejak awal, karena komitmennya paling lambat 2 tahun setelah izin terbit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa jumlah dokter minimal untuk klinik pratama?

Menurut Permenkes 11/2025, klinik pratama paling sedikit memiliki 2 dokter, atau 2 dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer, atau 1 dokter dan 1 dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer. Untuk klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, ketentuannya 2 dokter gigi. Selain itu dibutuhkan paling sedikit 1 tenaga keperawatan.

Apakah klinik boleh berada di rumah toko atau dalam mal?

Boleh. Permenkes 11/2025 menyatakan bangunan klinik pratama dapat berada dalam satu gedung apartemen, rumah toko, rumah susun, pusat perbelanjaan, dan bangunan lain yang sejenis, dengan syarat pintu masuk klinik terpisah dari pintu masuk ruangan lain dan ruangan klinik tidak bergabung dengan ruangan yang bukan bagian klinik. Bangunan juga harus permanen.

Berapa lama proses penerbitan izin klinik?

Permenkes 11/2025 menetapkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha klinik paling lama 25 hari, dengan penilaian kesesuaian dilakukan paling lama 1 hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir. Pengajuannya melalui sistem OSS, dan penilaian kesesuaian berupa verifikasi administrasi atau dokumen melalui sistem tersebut.

Apakah klinik wajib diakreditasi?

Dalam dokumen administratif pengajuan izin, klinik harus melampirkan surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha klinik. Karena itu, persiapan akreditasi sebaiknya masuk rencana sejak tahun pertama, termasuk penyusunan SOP dan dokumentasi layanan.

Apakah pusat terapi anak harus berbentuk klinik?

Ini yang perlu Anda pastikan lebih dulu ke dinas kesehatan kabupaten/kota, karena bergantung pada layanan apa yang Anda berikan dan siapa yang memberikannya. Standar klinik pratama mewajibkan tenaga medis dan struktur organisasi dengan kepala klinik dari tenaga medis, sementara banyak pusat layanan tumbuh kembang menjalankan layanan terapi oleh tenaga keterapian fisik. Menentukan bentuk layanan sebelum menyewa tempat akan menghemat banyak biaya.

Apakah peraturan yang dipakai masih Permenkes 14 Tahun 2021?

Tidak. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 berlaku sejak 3 Oktober 2025 dan mencabut Permenkes 14/2021, 8/2022, serta 17/2024 sepanjang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada perizinan berusaha subsektor kesehatan, serta mencabut Permenkes 26/2018. Pastikan dokumen acuan yang Anda pakai adalah yang terbaru, dan konfirmasikan ke dinas kesehatan setempat sebelum mengajukan.

Kesimpulan

Syarat mendirikan klinik tumbuh kembang anak bukan hanya soal tempat dan peralatan. Yang menentukan kelayakan adalah bentuk usaha, pemenuhan tenaga minimal beserta SIP di klinik tersebut, struktur organisasi dengan kepala klinik dari tenaga medis, kelengkapan dokumen termasuk denah berskala dan SOP, serta komitmen akreditasi dalam dua tahun. Tentukan bentuk layanan bersama dinas kesehatan lebih dulu, baru cari lokasi.

Bila Anda sedang menyiapkan sisi operasionalnya — penjadwalan terapis, kapasitas ruang, dokumentasi asesmen, dan tagihan — kami membahasnya di berbagai artikel untuk pengelola klinik, termasuk panduan sistem manajemen klinik untuk klinik tumbuh kembang anak.

Referensi

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan — bagian “Klinik Pratama Pemerintah, Klinik Pratama Swasta, dan Klinik Pratama Pendukung Swasta”: istilah dan definisi, penggolongan usaha, persyaratan teknis (bentuk usaha, lokasi, bangunan, papan nama), sumber daya manusia, organisasi, persyaratan administratif, ketentuan pelayanan, penilaian kesesuaian, dan ketentuan perubahan izin. Teks lengkap (PDF)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 — halaman JDIH BPK: status “Berlaku”, ditetapkan dan diundangkan 3 Oktober 2025, serta daftar peraturan yang dicabut (Permenkes 17/2024, 8/2022, 14/2021 sepanjang mengatur standar kegiatan usaha, dan Permenkes 26/2018). https://peraturan.bpk.go.id/Details/335213
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 199 ayat (9) (tenaga keterapian fisik), Pasal 260 (STR), Pasal 263–264 (SIP). https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Chat dengan kami