,

Sekolah Inklusi: Hak Anak, Dasar Hukum, dan Unit Layanan Disabilitas

Kartu artikel KlinikPlus tentang sekolah inklusi dan dasar hukumnya

Banyak orang tua mencari “sekolah inklusi” dan berharap menemukan daftar sekolah yang resmi berlabel itu. Kenyataannya, peraturan yang berlaku saat ini tidak bekerja dengan cara memberi label pada sekolah — melainkan dengan menetapkan hak yang harus dipenuhi dan perangkat yang harus dibentuk.

Artikel ini merangkum isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023: apa itu akomodasi yang layak, siapa penerimanya, siapa yang wajib menyediakan, bagaimana kebutuhan anak ditentukan, dan apa itu Unit Layanan Disabilitas.

Peraturan yang Dipakai Artikel Ini

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan 4 Agustus 2023 dan diundangkan 8 Agustus 2023. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Satu hal yang perlu dinyatakan apa adanya: peraturan ini tidak memuat definisi “sekolah inklusi”. Istilah yang dipakai adalah “akomodasi yang layak”, “Unit Layanan Disabilitas”, dan “pendidikan inklusif” dalam konteks kompetensi guru. Artikel ini karena itu menjelaskan hak dan kewajiban yang diatur, bukan kriteria sebuah sekolah boleh menyebut diri inklusi.

Apa Itu Akomodasi yang Layak

Pasal 1 angka 1 mendefinisikannya sebagai modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Infografik KlinikPlus berisi pokok yang diatur Permendikbudristek 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak
Pokok yang diatur Permendikbudristek 48/2023.

Pasal 2 menyebut tujuan penyediaan akomodasi yang layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas:

  • memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara;
  • memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan
  • mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai.

Siapa Penerimanya

Pasal 4 menyebut penerima manfaatnya adalah peserta didik penyandang disabilitas pada:

  • Taman Kanak-Kanak dan TKLB;
  • Sekolah Dasar, SDLB, dan Paket A;
  • Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B;
  • Sekolah Menengah Atas, SMALB, dan Paket C;
  • Sekolah Menengah Kejuruan dan SMKLB;
  • Perguruan Tinggi.

Perhatikan cakupannya: dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, termasuk jalur kesetaraan Paket A, B, dan C.

Baca juga: ABK Adalah: Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus, Jenis, dan Terapinya

Siapa yang Wajib Menyediakan

Pasal 3 membagi pelaksananya menjadi tiga: pemerintah daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya; penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dengan tugas yang sama; dan satuan pendidikan itu sendiri, dengan menyediakan akomodasi yang layak.

Pasal 12 ayat (2) menegaskan hal yang paling berguna diketahui orang tua: satuan pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah wajib menyediakan akomodasi yang layak.

Pasal 5 menyebut fasilitasi itu paling sedikit mencakup dukungan anggaran atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan kurikulum. Pasal 5 ayat (2) menyatakan fasilitasi dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas.

Kata “bertahap” itu menjelaskan mengapa kondisi antarsekolah masih sangat berbeda — dan mengapa sekolah yang sudah menerima murid penyandang disabilitas justru didahulukan.

Bagaimana Kebutuhan Anak Ditentukan

Ini bagian yang paling praktis bagi orang tua. Pasal 12 mengatur bahwa bentuk akomodasi yang layak diberikan berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan asesmen itu difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas.

Infografik KlinikPlus berisi alur penentuan kebutuhan akomodasi yang layak menurut Pasal 12
Alur penentuan kebutuhan akomodasi menurut Pasal 12.

Pasal 12 ayat (5) menyebut tujuan asesmen fungsional: memperoleh informasi mengenai kondisi, hambatan, dan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas atas bentuk akomodasi yang layak.

Dan yang paling penting — Pasal 12 ayat (6) menyatakan pemenuhan kebutuhan itu dilakukan satuan pendidikan melalui konsultasi yang melibatkan peserta didik penyandang disabilitas, orang tua atau wali, dan Unit Layanan Disabilitas.

Artinya orang tua bukan pihak yang sekadar diberi tahu hasilnya. Keterlibatan orang tua dalam konsultasi itu disebut langsung dalam pasalnya.

Unit Layanan Disabilitas

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Unit Layanan Disabilitas sebagai bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Pasal 13 ayat (1) menyatakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 16 menyebut tugasnya, antara lain melakukan penyiapan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Pasal 16 ayat (2) menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Unit Layanan Disabilitas membangun sinergi antara keluarga peserta didik penyandang disabilitas, satuan pendidikan, dan masyarakat.

Pasal 16 ayat (5) menyebut fungsinya, di antaranya meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lewat pelatihan, menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas, mengembangkan program kompensatorik, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan, serta melakukan deteksi dini dan intervensi dini.

Baca juga: Shadow Teacher Adalah

Guru di Kelas

Pasal 8 menyebut pendidik yang dimaksud terdiri atas guru kelas atau guru mata pelajaran, dan/atau guru pendidikan khusus. Guru kelas atau guru mata pelajaran memperoleh kompetensinya melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.

Pasal 8 ayat (3) menambahkan bahwa guru yang menjadi guru penggerak dalam pendidikan inklusif, melaksanakan pendampingan atau asistensi mengajar di kelas yang ada peserta didik penyandang disabilitas, atau melaksanakan kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif, dapat diberikan fasilitasi pengembangan karir dan/atau diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Baca juga: Slow Learner: Ciri-Ciri, Penyebab, dan Cara Mendampingi Anak di Rumah dan Sekolah

Baca juga: Perkembangan Anak 5 Tahun: Milestone yang Menyiapkan Anak Masuk Sekolah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu sekolah inklusi?

Permendikbudristek 48/2023 yang kami buka tidak memuat definisi “sekolah inklusi”. Yang diatur adalah kewajiban menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Dalam praktik sehari-hari, istilah itu dipakai untuk sekolah reguler yang menerima peserta didik penyandang disabilitas, tetapi itu pemakaian umum, bukan definisi dalam peraturan tersebut.

Apakah sekolah wajib menerima anak penyandang disabilitas?

Artikel ini tidak menjawab pertanyaan itu dari Permendikbudristek 48/2023, karena yang diatur di dalamnya adalah penyediaan akomodasi yang layak, bukan ketentuan penerimaan murid. Pasal 12 ayat (2) menyatakan satuan pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah wajib menyediakan akomodasi yang layak. Untuk ketentuan penerimaan murid, tanyakan ke dinas pendidikan setempat.

Siapa yang menentukan kebutuhan anak saya di sekolah?

Pasal 12 menyatakan bentuk akomodasi yang layak diberikan berdasarkan hasil asesmen fungsional yang dilaksanakan satuan pendidikan dan difasilitasi Unit Layanan Disabilitas. Pemenuhannya dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan peserta didik, orang tua atau wali, dan Unit Layanan Disabilitas.

Apa itu Unit Layanan Disabilitas dan di mana letaknya?

Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Pasal 13 menyatakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan wajib memfasilitasi pembentukannya untuk PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Apakah anak saya akan mendapat guru pendamping?

Pasal 16 menyebut penyediaan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas sebagai salah satu fungsi Unit Layanan Disabilitas. Bentuk konkretnya untuk anak Anda ditentukan lewat asesmen fungsional dan konsultasi yang melibatkan Anda sebagai orang tua, bukan ditetapkan di muka oleh peraturan.

Mengapa kondisi antarsekolah berbeda-beda?

Pasal 5 ayat (2) menyatakan fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak dilakukan secara bertahap kepada seluruh satuan pendidikan, dengan memprioritaskan satuan pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas.

Kesimpulan

Yang diatur Permendikbudristek 48/2023 bukan label “sekolah inklusi”, melainkan kewajiban konkret: menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dari TK sampai perguruan tinggi, termasuk jalur Paket A, B, dan C, serta membentuk Unit Layanan Disabilitas yang difasilitasi dinas pendidikan.

Bagi orang tua, dua pasal paling berguna untuk dibawa saat berbicara dengan sekolah adalah Pasal 12 — kebutuhan anak ditentukan lewat asesmen fungsional, dan pemenuhannya lewat konsultasi yang melibatkan orang tua — dan Pasal 12 ayat (2), yang mewajibkan satuan pendidikan yang sudah menerima fasilitasi dari pemerintah daerah untuk menyediakan akomodasi yang layak.

Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Penerapan peraturan dapat berbeda antardaerah; konfirmasikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Referensi

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi — ditetapkan 4 Agustus 2023, diundangkan 8 Agustus 2023. Pasal 1 (definisi akomodasi yang layak dan Unit Layanan Disabilitas), Pasal 2 (tujuan), Pasal 3 (pelaksana), Pasal 4 (penerima manfaat), Pasal 5 (bentuk fasilitasi, pelaksanaan bertahap, dan pelaporan data), Pasal 8 (pendidik dan pengakuan beban kerja), Pasal 12 (bentuk akomodasi, asesmen fungsional, dan konsultasi dengan orang tua), Pasal 13 (kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas), dan Pasal 16 (tugas dan fungsi Unit Layanan Disabilitas). Teks lengkap (PDF, JDIH BPK)
  • Halaman detail peraturan di JDIH BPK, memuat status berlaku dan tanggal penetapan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/285711
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas — disebut dalam konsiderans Permendikbudristek 48/2023 sebagai dasar pelaksanaannya (Pasal 6, 17, 25, 31, dan 41 ayat 2).

Chat dengan kami